BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Rasulullah Saw pernah
bersabda bahwasanya umatnya akan terpecah menjadi 73 golongan. Dan apa yang
diungkapkan rasulullah adalah benar adanya, dimana saat ini sesama umat islam
saling kafir mengkafirkan menganggap golonganya adalah yang paling benar. Tentu
miris ketika melihat segolongan masyarakat membakar tempat ibadah dengan dalih
bahwa sebagian dari mereka adalah sesat (kafir). Bukankah kita bersumber pada
satu orang Yaitu baginda Nabi Muhammad Saw.
Perdebatan mengenai
aliran ilmu kalam sudah ada sejak zaman ke khalifahan yaitu abad pertama
hijriah terutama setelah terbunuhnya Ali bin Abhi thalib. Dimulai ketika
peperangan Shiffin antara Ali dengan Muawiyah. Ketika Muawiyah hampir kalah
lalu mereka mengangkat Mushaf pada ujung tombak dan menyerukan perhentian
peperangan dengan bertahkim. Akibat itu golongan Ali terbagi menjadi dua
golongan yaitu golongan yang setuju dengan tahkim dan golongan yang tidak
setuju dengan tahkim. Mereka yang tidak setuju dengan tahkim beralasan bahwa
orang yang mau berdamai pada ketika pertempuran adalah orang yang ragu akan
pendiriannya, dalam kebenaran peperangan yang ditegakkannya. Hukum Allah sudah
nyata kata mereka, siapa yang melawan khalifah yang sah harus diperangi. Kaum
inilah yang dinamakan kaum Khawarij yaitu kaum yang keluar yakni keluar dari
Saidina Muawiyah dan keluar dari Saidina Ali.
Melihat
pertikaian antara keduanya Kemudian aliran Murji’ah muncul sebagai aliran baru
yang tidak memihak diantara kedua golongan ini yaitu khawarij dan syi’ah. Namun
lama kelamaan kedua golongan ini (khawarij dan murji’ah) seiring waktu
berjalan, tidak mendapat respon yang bagus dari umat muslimyang mengakibatkan
golongan ini hampir musnah, melainkan segolongan kecil dari umat islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Sejarah
Munculnya Aliran Khawarij?
2.
Bagaimana pokok
pemikiran Aliran Khawarij?
3.
Apa
perkembangan dan sekte-sekte dari Aliran khawarij?
C.
Tujuan
Penulisan
Melalui makalah ini kami bertujan mengetahui
permasalahan yakni:
1. Untuk mengetahui sejarah kemunculan Khawarij
2. Untuk mengetahui pokok pemikiran aliran Khawarij
3.
Untuk mengetahui
Apa saja sekte-sekte khawarij
BAB II
PEMBAHASAN
Munculnya nama
golongan khawarij adalah setelah peristiwa “ TAHKIM”, yaitu sebagai upaya
menyelesaikan peperangan antara Ali bin Abi Thalib disatu pihak dengan
Mu’awiyah di pihak lain. Peperangan kedua pihak itu terjadi disebabkan karena
Mu’awiyah pada akhir 37 H, menolak
mengakui kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Karena setelah Ali bin Abi Thalib
memindahkan ibu kotanya ke al-khufah. Kemudian dia memecat semu gubernur yang
telah diangkat oleh Khalifah Usman bin Affan termasuk salah seorang dari mereka
yang bernama Muawiyah Ibnu Abi Sofyan. Mu’awiyah merupakan gubernur dari
Damaskus yang tergolong satu keturunan Usman Ibn Affan yang tidak dipecat Oleh
Ali. Akibatnya Mu’awiyah bangun dan menonjolkan dirinya sebagai pembela
Khalifah Usman bin Affan yang mati terbunuh. Setelah adanya penolakan tersebut
mu’awiyah segera menghimpun pasukannya untuk menghadapi kekuatan Ali sehingga
pecahlah peperangan siffin pada Tahun 37 H/ 658 M. [1]
Dalam
peperangan ini tentara Ali dibawah pimpinan Malik Al-Asytar hampir mencapai
titik kemenangannya, yaitu tentara Ali dapat mendesak tentara Mu’awiyah. Dan
melihat pasukannya terdesak mundur Amru bin Asy Panglima tertinggi pasukan
Mu’awiyah memerintah pasukannnya
mengangkat tinggi-tinggi Al-Qur’an dengan ujung tombak sambil berkata Al-Qur’an
yang akan menjadi hakim diantara kita. Marilah kita bertahkim dengan
Kitabullah. Kemudian Ali Mendapat desakan dari pimpinan-pimpinan pasukannnya
agar mau menerima ajakan tersebut sehingga ali pun tidak bisa berbuat Apa-apa
selain mengabulkan permintaanya untuk menerima. [2]
Sebagai
realisasi dari diterimanya perjanjian tersbut disebutkan dalam Encyclopedia If
Islam yang isinya sebagai berikut: “ suatu
perjanjian telah direncanakan di siffin pada safar 37 H/657 M. dan telah ditunjukkan dan
ditegaskan dalam tahkim itu dua orang sebagai perantara yaitu Abu Musa
al-asyari dari Ali dan Amr Ibnu Al-asy untuk Mu’awiyah yang akan mengumumkan
keputusan mereka padatempat yang mereka telah tentukan yaitu ditengah antara
Syiria dan iraq”. Tetapi sebagian diantara pasukan sayyidina Ali ada yang tidak
suka menerima ajakan tahkim itu, karena mereka menganggap bahwa orang yang mau
berdamai pada ketika pertempuran adalah orang ragu akan pendiriannya dalam
kebenaran peperangan yang ditegakkannya. Hukum Allah sudah nyaa kata mereka.
Siapa yang melawan khalifah yang sah harus diperangi.
“ Kita
berperang guna menegakkan kebenaran demi keyakinan kepada agama kita. Kenapa
kita mau berhenti perang sebelum mereka kalah”, kata mereka. Akhirnya kaum ini
membenci Ali r.a karena dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, sebagaimana
mereka membenci Mu’awiyah karena melawan Khalifah yang sah. Kaum inilah yang
dinamakan Khawarij, kaum yang keluar, yakni keluar dan memisahkan diri Dari
Ali.
Harun Nasution
Menyebutkan Bahwa Nama Khawarij berasal dari kata Kharaja
yang brarti keluar. Nama itu
diberikan kepada mereka karena mereka
keluar dari barisan Ali. Dan
mereka sering disebut Haruriyah dari
kata Harura, yaitu nama desa yang
terletak didekat kuffah di Irak. Ditempat inilah mereka berkumpul setelah
memisahkan diri dari Ali berjumlah 12.000
orang, dengan memilih Abdullah Ibn Wahab
al-Rasyidi menjadi imam sebagai ganti dari Ali Ibn Abi Thalib (Asal nama mereka
Harurites). [3]
Tetapi ada pendapat lain Menurut
Ahmad Amin, nama Khawarij mereka sendiri yang menamakannya yang didasarkan atas
Ayat Al-Qur’an surah An-nisa’ ayat
100 yang berbunyi:
ومن يها جر فى سبيل الله يجد فى الار
ض مرا غما كثيرا وسعة ومن يخرج من بيته
مها جرا إلى الله ورسوله ثم يدر كه الموت فقدوقع أجره عل الله وكان الله غفورا رحيما (انسأ :100)
Artinya: “Barang siapa berhijrah di
jalan Allah, Niscaya mereka mendapati dimuka bumi ini tempat hijrah yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah
kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian
kematian menimpanya (sebelum sampai ke
tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah. Dan
adalah Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.(QS. An-Nisa’:
100).
Pada ayat ini disebutkan barangsiapa
keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya,
maksudnya mereka keluar demi
mengabdikan dari kepada Tuhan
dan Rasulnya. “Berdasarkan pendapat ini kaum Khawarij memandang kelompok mereka sebagai
orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri
kepada Allah dan Rasulnya” (Harun Nasution, 1986:11).
Berdasarkan
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian dari kata Khawarij adalah keluar, mereka menyatakan
keluar dari barisan Ali disebabkan tidak setuju dengan arbitrase atau tahkim, karena mereka menganggap golongan mereka sebagai orang-orang yang
bersikukuh dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka harus
meninggalkan barisan yang berada dibawah pimpinan Ali Bin Abi Thalib. Hal
ini disebabkan oleh karena mereka tidak sependapat dengan Ali bin Abi
Thalib untuk menghentikan peperangan yang sudah diambang
kemenangan dan memilih arbitrase.
Meskipun awalnya Ali bin Abi Thalib meragukan
untuk menerima tawaran arbitrase atau tahkim yang ditawarkan oleh Mu’awiyah dan
pengikutnya, karena Ali tahu persis dengan kelicikan dari Mu’awiyah sekalipun
Mu’awiyah dan Amru Bin Ash mengangkat Mushaf sebagai dasar bertahkim untuk
mempengaruhi Ali Bin Abi Thalib dan pengikutnya. Akan tetapi dengan
pertimbangan sebagian pengikut setia Ali Bin Abi Thalib yang setuju dengan
tahkim, maka akhirnya Ali Bin Abi Thalib menerima dengan lapang dada demi
menjaga keutuhan kelompoknya.
B.
Pokok-Pokok Ajaran Khawarij
a.
Di bidang Teologi
1.
Orang mukmin yang berbuat dosa besar (murtakib
al-kaba’ir atau capital sinner) adalah kafir dan telah keluar dari islam
dan wajib dibunuh. Karena itu kemudian Khawarij mengartikan iman adalah amal
shalih. Jadi seorang mukmin adalah orang yang melakukan amal shalih dan jika
yang dilakukan amalan dosa besar, maka ia dipandang tidak beriman Lagi, ia
telah kafir, wajib dilaknat (dibunuh). Dosa besar yang
dimaksud kaum Khawarij adalah orang yang bertahkim tidak dengan Al-qur`an,
berzina dan memakan harta anak yatim serta tidak sefaham dengan mereka dinyatakan kafir, Untuk menentukan kafir atau tidaknya seorang muslim tergantung pada amal
perbuatannya. Sungguhpun seseorang telah bersahadat, tetapi melanggar ketentuan
agama
2.
Ibidat termasuk rukun iman, maka orang yang tarikush
shalat dinyatakan kafir.
3.
Anak-anak orang kafir yang mati
waktu kecilnya juga masuk neraka.[4]
b.
Dalam Bidang Ketatanegaraan
kaum khawarij lebih bersifat demokratis karena syarat
untuk menjadi pemimpin umat (imam atau khalifah) tidak harus dari ahli bait
Rasulullah dan berbangsa Quraisy. Siapapun bisa, asal disepakati bersama. Hanya
saja ada syarat kualitas kepribadian, yakni harus seorang yang wira’i, zuhud,
taqwa, tidak berbuat dosa, dan kesalahan. Boleh tidak mematuhi aturan-aturan
kepala negara bila ternyata ia seorang yang dhalim.
Menurut Asy’ari
Yang dianggap kafir oleh khawarij ialah Ali, usman, yang ikut perang
jamal, dan pelaku tahkim, yang menerima tahkim dan yang membenarkan tahkim maka
wajib meninggalkan dari penguasa yang dhalim.
c.
Dalam bidang kekhalifaan
1.
Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh
seluruh umat islam.
2.
Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan
demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi
syarat.
3.
Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan
bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan
dibunuh kalau melakukan kezaliman.
4.
Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, Utsman) adalah
sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya Utsman ra dianggap
telah menyeleweng.
5.
Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase
(tahkim), ia dianggap telah menyeleweng
C.
Sekte – Sekte Khawarij Dan Ajarannya
1.
Al-Muhakkimah
Sekte Al-Muhakkimah adalah golongan Khawarij yang terdiri dari
pengikut-pengikut Ali Bin Abi Thalib yang menyatakan dirinya telah keluar dari
barisan Ali dalam perang siffin. Mereka disebut dengan golongan Khawarij Asli.
Menurut mereka Ali Bin Abi Thalib, Mu’awiyah
Bin Abi Syofyan dan kedua perantara Amru Bin
Ash dan Abu Musa Al-Assyari dan semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir. Kemudian hukum kafir ini mereka perluas
pengertiannya sehingga termasuk kedalamnya tiap orang yang melakukan dosa besar .[5]
Menurut mereka berbuat zina
adalah dosa besar, maka bagi pelaku zina telah menjadi kafir dan keluar dari
Islam. Dan begitu juga dengan orang yang
membunuh sesama manusia tanpa alasan yang sah, menurut mereka juga dosa
besar. Dengan demikian pelaku pembunuhan telah keluar dari Islam dan menjadi
kafir. Demikianlah seterusnya dengan dosa-dosa besar
lainnya.
Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa galongan Khawarij telah
menganggap orang-orang yang
menerima Tahkim atau arbitrase adalah kafir atau murtad. Orang-orang
seperti ini menurut mereka wajib dibunuh karena tidak menentukan hukum sesuai
dengan Al-Quran. Selain itu mereka juga membicarakan masalah siapa yang tetap Mu’min yang menjadi
ajaran pokok dan teologi Khawarij seperti pelaku
dosa besar.
2.
Al-Azariqah
Golongan ini adalah kelompok yang besar dan terkuat setelah hancurnya
golongan Al-Muhakkimah. Daerah kekuasaan Al-Azariqah adalah pada perbatasan
Irak dengan Iran. Nama Al-Azariqah terambil dari nama pemimpin mereka yaitu Nafi
Ibn Al-Azraq yang meninggal pada tahun 686 M di Irak. Sub Sekte ini memiliki
pandangan yang lebih radikal
dibanding sekte Al-Muhakkimah, karena mereka tidak lagi memakai istilah kafir
bagi pelaku tahkim dan dosa besar, tetapi menggunakan term musyrik atau polytheisme yang dosanya lebih besar dari trem kafir.
Menurut Al-Azariqah, semua orang yang tidak sefaham dengan mereka adalah
musyrik, walaupun orang yang sefaham dengan Al-Zariqah tetapi tidak mau hijrah
ke dalam lingkungan mereka juga dipandang musyrik. Menurut mereka, daerah Islam
itu hanyalah daerah kekuasaan mereka saja, sedangkan orang yang tinggal diluar
daerah kekuasaan Al-Zariqah adalah musyrik, mereka boleh ditawan dan dibunuh.
Bahkan istri dan anak-anak dari orang yang dipandang musyrik boleh dibunuh
Keekstreman
ajaran al-Azariqah terletak pada perluasan term kafir menjadi musyrik. Syirik
adalah dosa terbesar dalam ajaran Islam.
Prinsip ajaran mereka sebagai berikut;
a.
orang Islam
menjadi musyrik setelah melakukan dosa besar, tidak sepaham dengan mereka atau
setengah-setengah karena tidak mau berhijrah dan berperang
b.
orang
musyrik halal dibunuh dan mereka kekal di dalam neraka
c.
wanita dan
anak-anak yang tidak sekelompok juga halal untuk dibunuh
d.
pencuri dihukum potong tangan
e.
praktik taqiyah (menyembunyikan sikap) dilarang baik
lisan dan perbuatan
f.
hukum rajam
tidak diterapkan kepada penzina karena hukum tersebut tidak terdapat dalam Alquran.
g.
Boleh
menikahi, mewarisi dan memakan sembelian mereka.
h.
Harus
bersikap jujur, menghindari maksiat dan menurut mereka dusta lebih jahat dari
pada zina.
i.
Masyarakat
tidak memerlukan kepala negara kecuali bila diperlukan.[6]
3.
Al-Najdad.
Sekte Khawarij ini muncul disebabkan terjadinya perbedaan pendapat dengan golongan Al-Zariqah, tentang faham bahwa orang yang
tidak bergabung dengan Al-Zariqah adalah orang musyrik. Maka untuk itu mereka
mengangakat pimpinan sendiri yang bernama Najdah Bin Amir Al-Hanafi dari
Yamamah. Begitu juga dengan pendapat
Al-Zariqah tentang boleh dan halalnya anak dan istri orang Islam yang tidak
bergabung dengan mereka untuk dibunuh.
Najdah memiliki pendapat yang
sangat berbeda dengan dua sekte Khawarij sebelumnya yakni bahwa orang yang melakukan dosa besar, yang menjadi kafir dan kekal
dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sefaham dengan golongannya.
Sedangkan pengikut-pengikut Najdah yang melakukan dosa besar, memang betul akan
mendapat siksaan, tetapi bukan didalam neraka dan kemudian akan masuk ke
syurga. Kemudian dosa kecil kalau dilakukan terus-menerus akan menjadi dosa
besar dan orang yang mengerjakannya menjadi musyrik.
Sekte Najdah atau Najdiyah kebanyakan mereka terdiri dari kaum Khawarij
yang berasal dari Arabia Tengah yang bernama Yamamah. Pemimpin mereka mulai
dari tahun 686 – 692 M adalah Najdah Bin Amir Al-Hanafi. Kekuasaan sekte Najdah
mencakup bentangan luas Arabia bahkan Oman di pantai timur Yaman serta
Hadramaut di selatan dan barat daya. Pertikaian yang sering terjadi dalam
masalah kepemimpinan menjadikan sekte Najdah terpecah kepada beberapa sub
sekte, dan kemudian Yamamah ditindak oleh tentara Umayyah.
Pokok-pokok
ajaran mereka sebagai berikut;
a.
Orang yang
berbuat dosa besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka bila tak sepaham
dengan golongannya. Sebaliknya, golongan yang berbuat dosa besar tetap masuk
surga meski melalui siksaan tetapi tidak masuk neraka
b.
Dosa kecil
bisa menjadi dosa besar jika suda terbiasa dan ia termasuk musyrik
c.
Diperbolehkan
taqiyah untuk menjaga keselamat diri
d.
Ahlu Zimnah
yang berdiam dengan musuh kelompok al-Najdat halal dibunuh
e.
Yang menolak
ikut berhijrah dan berperang tidak dicap kafir
f.
Kewajiban
setiap muslim (baca:al-Najdat) untuk mengetahui Allah dan Rasulnya, mengetahui
pengharaman pembunuhan terhadap muslim dan percaya kepada wahyu Tuhan yang
diturunkan kepada Rasulnya. Orang yang tak mengetahui takkan diampuni
kesalahannya. Mengerjakan perbuatan yang haram tanpa pengetahuan dapat
dimaafkan.
4.
Al-Jaridah
Kelompok ini adalah pengikut Abdul Karim Bin Ajrad teman Atiah al-Hanafi, tokok yang
mengasingkan diri dari al-Najdat. Kelompok ini dikafirkan oleh umat Islam
karena penolakan mereka atas Surah Yusuf dengan alasan berbau seks dan tak
pantas.
Pokok ajaran
mereka sebagai berikut;
a.
Harta boleh
dijadikan rampasan hanya dari orang yang terbunuh dan boleh membunuh musuh
b.
Anak-anak
orang musyrik tidak otomatis menjadi musyrik
c.
Hijrah
bukanlah merupakan kewajiban tetapi merupakan kebajikan.
Kelompok ini
menurut penulis adalah kelompok yang tidak begitu ekstrim dalam hal pokok dan
ajarannya, seperti dalam hal berhijrah, hijrah menurut mereka hanyalah kebajikan saja bukan merupakan
kewajiban, anak-anak tetap dapat diarahkan sesuai dengan fitrahnya, karena anak
orang musyrik tidak otomatis menjadi musyrik.
5.
Al-Sufriah
Pimpinan golongan ini adalah Ziad Ibn Al-Asfar, dimana golongan
ini terkenal dengan gerakan evolusi praktis dalam pemikiran Khawarij.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahmud Abdurrazaq dalam bukunya
”Al-Khawarij fi biladil Magrib” bahwa keyakinan golongan Sufriyah atau
Syafariyah bahwa mereka tidak berlebihan dalam bersikap yang hanya justru
menyebabkan perpecahan dikalangan Khawarij seperti yang terjadi sebelumnya.
Mereka tetap melakukan hukum rajam bagi pezina, tidak membunuh anak-anak orang
musyrik serta tidak mengkafirkan seperti pendapat golongan Azariqah. Mereka
juga membolehkan Taqiah, tetapi hanya dalam perkataan, bukan perbuatan.
Golongan
Al-Sufriah tidak seekstrem kelompok al-Azariqah bila dilihat dari pokok
ajarannya sebagai berikut;
a.
Yang tidak
berhijrah tidak dicap kafir
b.
Mereka tidak
berpendapat anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh
c.
Tidak semua
yang berbuat dosa besar menjadi musyrik. Dosa besar ada dua dan masing-masing
mempunyai sangsi dunia dan akhirat. Sangsi dunia seperti berzina dianggap tidak
kafir. Sedangkan sangsi akhirat, seperti tidak shalat dianggap kafir
d.
Daerah yang
tidak sepaham bukan dianggap sebgai dar-al-har tapi batas pada pertahanan
pemerintah. Anak-anak dan wanita tidak boleh dijadikan tawanan
e.
Kafir
terbagi dua, yaitu kafir mengingkari rahmat Tuhan dan kafir mengingkari Tuhan.
Term kafir disini berarti tidak selalu berarti keluar dari Islam
f.
Taqiyah
diperbolehkan secara lisan bukan secara perbuatan
g.
Wanita Islam
diperbolehkan kawin dengan pria kafir didaerah bukan Islam.
6.
Al- Ibadiyah
Golongan
Al-Ibadah adalah pengikut Abdullah Bin Ibadh At-Tamimy. Ia hidup pada
pertengahan kedua abad I Hijriyah. Mereka lebih dekat kepada golongan Islam
dari pada golongan Khawarij. Pendapat-pendapat mereka lebih solider dari pada
kelompok Khawarij yang lain. Pada tahun 686 M, mereka memisahkan diri dari
golongan Al-Zariqah. Faham moderat mereka dapat dilihat di ajaran-ajarannya
sebagai berikut;
a.
Orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula
musyrik tetapi kafir. Maka orang Islam yand demikian boleh melakukan perkawinan
dengan orang Islam lain, dan hubungan warisan, shahadat mereka dapat diterima
dan membunuh mereka adalah haram
b.
Daerah Orang Islam yang tak sefaham dengan mereka adalah kafir
c.
”Dar Tawhid” yakni daerah yang meng Esakan Tuhan, kecuali camp pemerintah.
Mereka boleh diperangi karena menurut mereka camp pemerintah adalah daerah
orang kafir
d.
Orang Islam yang melakukan dosa besar adalah muwahid, orang yang meng
Esakan Tuhan tetapi bukan mukmin, dan kalaupun mereka kafir tetapi hanya kafir
ni’mah dan bukan kafir rullah
e.
Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata, harta
seperti emas dan perak harus dikembalikan kepada yang punya kecuali bila
dia sudah mati.
Kemudian pendapat golongan Ibadiah yang terpenting adalah bahwa semua yang
di wajibkan Allah terhadap makhluknya merupakan gambaran dari iman. Pendapat golongan
ini jauh lebih moderat bila dibandingkan dengan golongan-golongan lain dari
beberapa sekte al-Khawarij. Sikap moderat ini membuatnya tetap bertahan dan
hidup sampai sekarang, terutama di umman, Jazirah
Arabiah, Afrika Utara dan banyak ditempat lain. Sementara golongan radikal
telah hilang dalam pelukan sejarah. Namun demikian, pengaruh pemikiran mereka
masih tetap ada sampai masa kini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa
Aliran Khawarij muncul pertama kali sebagai gerakan politis yaitu berawal dari
sebuah peristiwa perang siffin antara Ali bin Abi Thalib dengan pasukan oposisi
yang dipimpin oleh Muawwiyah, dimana sebagian pasukan Ali bin Abi thalib yang
keluar karena peristiwa arbitrase, yang kemudian beralih menjadi gerakan
teologis, sehingga Khawarij menjadi aliran dalam teologi Islam yang pertama,
kaum khawarij dikenal sebagai sekelompok orang yang melakukan pemberontakan
terhadap imam yang sah yang diakui oleh rakyat (ummat). Golongan utama yang
terdapat dalam aliran Khawarij yakni Sekte Al-Azariqoh dan Sekte Al-Ibadiah, di
samping sekte-sekte lain seperti al-Muhakkimah, al-Najdat dan al-Sufriyah.
Diantara ajaran pokok Khawarij
berkisar tentang masalah kekhalifahan atau politik ketatanegaraan, dosa besar,
kafir dan amal perbuatan umat Islam antara lain; (1) Khalifah tidak mesti berasal dari suku Quraisy, siapa saja yang mapunyai
kapasitas untuk menjadi khalifah dan bisa berlaku adil dapat dipilih,
apabila tidak mampu wajib dijatuhkan. Dan khalifah tidak bersifat turun
temurun. Pendapat ini akhirnya dianut oleh Ahli Sunnah (2) Orang Islam yang melakukan dosa besar adalah kafir. Dosa besar yang
dimaksud kaum Khawarij adalah orang yang bertahkim tidak dengan Al-qur`an,
berzina dan memakan harta anak yatim serta tidak sefaham dengan mereka dinyatakan kafir, Untuk menentukan kafir atau tidaknya seorang muslim tergantung pada amal
perbuatannya.
B.
Saran
Demikian makalah
ini yang dapat kami susun, apabila terdapat kesalahan baik berupa sistematika
penulisan maupun isi makalah, kami mengharapkan kritik dan saran sebagai
pembangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan
penulis khususnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Sjadzali, Munawir. 1990. Islam dan Tata Negara. Jakarta: UI
Press, Cet. 1
Adlan, Abd. Jabbar.1995. Dirasah Islamiyah, Pengantar Ilmu
Tauhid dan Pemikiran Islam. Surabaya: CV. Anika Bahagia
Nasution, Harun. 1986. Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisis Perbandingan. Jakarta : UI-Press, Cet. V
Mulyono. 2010. Studi Ilmu Tauhid / Kalam. Malang: Uin-Maliki
Press, Cet 1
Mahmud, Latief. 2006. Buku Ajar Ilmu Kalam. Pamekasan: Stain
Pamekasan Press
[1] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara
(Jakarta: UI Press, Cet. 1, 1990), Hlm. 27.
[2] Abd. Jabbar Adlan, Dirasah Islamiyah,
Pengantar Ilmu Tauhid dan Pemikiran Islam (Surabaya: CV. Anika Bahagia,
1995) Hlm. 55.
[3] Harun Nasution,
Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisis Perbandingan (Jakarta :
UI-Press, Cet. V, 1986), Hlm. 11.
[6] Drs. H. Latief Mahmud, Buku Ajar Ilmu
Kalam, (Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006) Hlm. 28-29.
Harrah's Cherokee Casino & Hotel - Mapyro
BalasHapusHarrah's Cherokee Casino & Hotel 계룡 출장샵 - See 1472 traveler reviews, 2511 candid photos, 대구광역 출장샵 and great deals for Harrah's Cherokee Casino & Hotel, 계룡 출장샵 Cherokee, Rating: 7.6/10 · 17,872 reviews · Price range: $$ (Based on Average Nightly Rates for a Standard Room from our Partners)Which popular attractions are 서울특별 출장샵 close to Harrah's Cherokee 원주 출장안마 Casino & Hotel?What are some of the property amenities at Harrah's Cherokee Casino & Hotel?