Sabtu, 18 April 2015

teologi islam (khawarij)



BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Rasulullah Saw pernah bersabda bahwasanya umatnya akan terpecah menjadi 73 golongan. Dan apa yang diungkapkan rasulullah adalah benar adanya, dimana saat ini sesama umat islam saling kafir mengkafirkan menganggap golonganya adalah yang paling benar. Tentu miris ketika melihat segolongan masyarakat membakar tempat ibadah dengan dalih bahwa sebagian dari mereka adalah sesat (kafir). Bukankah kita bersumber pada satu orang Yaitu baginda Nabi Muhammad Saw.
Perdebatan mengenai aliran ilmu kalam sudah ada sejak zaman ke khalifahan yaitu abad pertama hijriah terutama setelah terbunuhnya Ali bin Abhi thalib. Dimulai ketika peperangan Shiffin antara Ali dengan Muawiyah. Ketika Muawiyah hampir kalah lalu mereka mengangkat Mushaf pada ujung tombak dan menyerukan perhentian peperangan dengan bertahkim. Akibat itu golongan Ali terbagi menjadi dua golongan yaitu golongan yang setuju dengan tahkim dan golongan yang tidak setuju dengan tahkim. Mereka yang tidak setuju dengan tahkim beralasan bahwa orang yang mau berdamai pada ketika pertempuran adalah orang yang ragu akan pendiriannya, dalam kebenaran peperangan yang ditegakkannya. Hukum Allah sudah nyata kata mereka, siapa yang melawan khalifah yang sah harus diperangi. Kaum inilah yang dinamakan kaum Khawarij yaitu kaum yang keluar yakni keluar dari Saidina Muawiyah dan keluar dari Saidina Ali.
Melihat pertikaian antara keduanya Kemudian aliran Murji’ah muncul sebagai aliran baru yang tidak memihak diantara kedua golongan ini yaitu khawarij dan syi’ah. Namun lama kelamaan kedua golongan ini (khawarij dan murji’ah) seiring waktu berjalan, tidak mendapat respon yang bagus dari umat muslimyang mengakibatkan golongan ini hampir musnah, melainkan segolongan kecil dari umat islam.


B.            Rumusan Masalah
1.             Bagaimana Sejarah Munculnya Aliran  Khawarij?
2.             Bagaimana pokok pemikiran Aliran  Khawarij?
3.             Apa perkembangan dan sekte-sekte dari Aliran khawarij?
C.           Tujuan Penulisan
Melalui makalah ini kami bertujan mengetahui permasalahan yakni:
1.      Untuk mengetahui sejarah kemunculan Khawarij
2.      Untuk mengetahui pokok  pemikiran aliran Khawarij
3.      Untuk mengetahui Apa saja sekte-sekte khawarij

























BAB II
PEMBAHASAN

A.           Sejarah  Munculnya Aliran Khawarij
Munculnya nama golongan khawarij adalah setelah peristiwa “ TAHKIM”, yaitu sebagai upaya menyelesaikan peperangan antara Ali bin Abi Thalib disatu pihak dengan Mu’awiyah di pihak lain. Peperangan kedua pihak itu terjadi disebabkan karena Mu’awiyah  pada akhir 37 H, menolak mengakui kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Karena setelah Ali bin Abi Thalib memindahkan ibu kotanya ke al-khufah. Kemudian dia memecat semu gubernur yang telah diangkat oleh Khalifah Usman bin Affan termasuk salah seorang dari mereka yang bernama Muawiyah Ibnu Abi Sofyan. Mu’awiyah merupakan gubernur dari Damaskus yang tergolong satu keturunan Usman Ibn Affan yang tidak dipecat Oleh Ali. Akibatnya Mu’awiyah bangun dan menonjolkan dirinya sebagai pembela Khalifah Usman bin Affan yang mati terbunuh. Setelah adanya penolakan tersebut mu’awiyah segera menghimpun pasukannya untuk menghadapi kekuatan Ali sehingga pecahlah peperangan siffin pada Tahun 37 H/ 658 M. [1]
Dalam peperangan ini tentara Ali dibawah pimpinan Malik Al-Asytar hampir mencapai titik kemenangannya, yaitu tentara Ali dapat mendesak tentara Mu’awiyah. Dan melihat pasukannya terdesak mundur Amru bin Asy Panglima tertinggi pasukan Mu’awiyah  memerintah pasukannnya mengangkat tinggi-tinggi Al-Qur’an dengan ujung tombak sambil berkata Al-Qur’an yang akan menjadi hakim diantara kita. Marilah kita bertahkim dengan Kitabullah. Kemudian Ali Mendapat desakan dari pimpinan-pimpinan pasukannnya agar mau menerima ajakan tersebut sehingga ali pun tidak bisa berbuat Apa-apa selain mengabulkan permintaanya untuk menerima. [2]
Sebagai realisasi dari diterimanya perjanjian tersbut disebutkan dalam Encyclopedia If Islam yang isinya sebagai berikut: “ suatu  perjanjian telah direncanakan di siffin pada safar   37 H/657 M. dan telah ditunjukkan dan ditegaskan dalam tahkim itu dua orang sebagai perantara yaitu Abu Musa al-asyari dari Ali dan Amr Ibnu Al-asy untuk Mu’awiyah yang akan mengumumkan keputusan mereka padatempat yang mereka telah tentukan yaitu ditengah antara Syiria dan iraq”. Tetapi sebagian diantara pasukan sayyidina Ali ada yang tidak suka menerima ajakan tahkim itu, karena mereka menganggap bahwa orang yang mau berdamai pada ketika pertempuran adalah orang ragu akan pendiriannya dalam kebenaran peperangan yang ditegakkannya. Hukum Allah sudah nyaa kata mereka. Siapa yang melawan khalifah yang sah harus diperangi.
“ Kita berperang guna menegakkan kebenaran demi keyakinan kepada agama kita. Kenapa kita mau berhenti perang sebelum mereka kalah”, kata mereka. Akhirnya kaum ini membenci Ali r.a karena dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, sebagaimana mereka membenci Mu’awiyah karena melawan Khalifah yang sah. Kaum inilah yang dinamakan Khawarij, kaum yang keluar, yakni keluar dan memisahkan diri Dari Ali.
Harun Nasution Menyebutkan Bahwa Nama Khawarij berasal dari kata Kharaja yang brarti keluar. Nama itu diberikan  kepada mereka karena mereka keluar dari barisan Ali. Dan mereka sering disebut Haruriyah dari kata Harura, yaitu nama desa yang terletak didekat kuffah di Irak. Ditempat inilah mereka berkumpul setelah memisahkan diri dari  Ali berjumlah 12.000 orang, dengan memilih  Abdullah Ibn Wahab al-Rasyidi menjadi imam sebagai ganti dari Ali Ibn Abi Thalib (Asal nama mereka Harurites). [3]
Tetapi ada pendapat lain Menurut Ahmad Amin, nama Khawarij mereka sendiri yang menamakannya yang didasarkan atas Ayat  Al-Qur’an surah An-nisa’ ayat 100 yang berbunyi:
ومن يها جر فى سبيل الله يجد فى الار ض مرا غما كثيرا وسعة    ومن يخرج من بيته مها جرا إلى الله ورسوله ثم يدر كه الموت فقدوقع أجره عل الله  وكان الله غفورا رحيما (انسأ :100)
Artinya: Barang siapa berhijrah di jalan Allah, Niscaya mereka mendapati dimuka bumi ini tempat hijrah yang  keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian kematian menimpanya  (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah. Dan adalah Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.(QS. An-Nisa’: 100).
Pada ayat ini disebutkan barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maksudnya mereka keluar demi mengabdikan dari kepada Tuhan dan Rasulnya. Berdasarkan pendapat ini kaum Khawarij memandang kelompok mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasulnya” (Harun Nasution, 1986:11).
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian dari kata Khawarij adalah keluar, mereka menyatakan keluar dari barisan Ali disebabkan tidak setuju dengan arbitrase atau tahkim, karena mereka menganggap golongan mereka sebagai orang-orang yang bersikukuh dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka harus meninggalkan barisan yang berada dibawah pimpinan Ali Bin Abi  Thalib. Hal ini disebabkan oleh karena mereka tidak sependapat dengan Ali bin Abi Thalib untuk menghentikan peperangan yang sudah diambang kemenangan dan memilih arbitrase.
Meskipun awalnya Ali bin Abi Thalib meragukan untuk menerima tawaran arbitrase atau tahkim yang ditawarkan oleh Mu’awiyah dan pengikutnya, karena Ali tahu persis dengan kelicikan dari Mu’awiyah sekalipun Mu’awiyah dan Amru Bin Ash mengangkat Mushaf sebagai dasar bertahkim untuk mempengaruhi Ali Bin Abi Thalib dan pengikutnya. Akan tetapi dengan pertimbangan sebagian pengikut setia Ali Bin Abi Thalib yang setuju dengan tahkim, maka akhirnya Ali Bin Abi Thalib menerima dengan lapang dada demi menjaga keutuhan kelompoknya.



B.            Pokok-Pokok Ajaran  Khawarij
a.             Di bidang Teologi
1.      Orang mukmin yang berbuat dosa besar (murtakib al-kaba’ir atau capital sinner) adalah kafir dan telah keluar dari islam dan wajib dibunuh. Karena itu kemudian Khawarij mengartikan iman adalah amal shalih. Jadi seorang mukmin adalah orang yang melakukan amal shalih dan jika yang dilakukan amalan dosa besar, maka ia dipandang tidak beriman Lagi, ia telah kafir, wajib dilaknat (dibunuh). Dosa besar yang dimaksud kaum Khawarij adalah orang yang bertahkim tidak dengan Al-qur`an, berzina dan memakan harta anak yatim serta tidak sefaham dengan mereka dinyatakan kafir, Untuk menentukan kafir atau tidaknya seorang muslim tergantung pada amal perbuatannya. Sungguhpun seseorang telah bersahadat, tetapi melanggar ketentuan agama
2.      Ibidat termasuk rukun iman, maka orang yang tarikush shalat dinyatakan kafir.
3.      Anak-anak orang kafir yang mati waktu kecilnya juga masuk neraka.[4]
b.             Dalam Bidang Ketatanegaraan
kaum khawarij lebih bersifat demokratis karena syarat untuk menjadi pemimpin umat (imam atau khalifah) tidak harus dari ahli bait Rasulullah dan berbangsa Quraisy. Siapapun bisa, asal disepakati bersama. Hanya saja ada syarat kualitas kepribadian, yakni harus seorang yang wira’i, zuhud, taqwa, tidak berbuat dosa, dan kesalahan. Boleh tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara bila ternyata ia seorang yang dhalim.
Menurut Asy’ari  Yang dianggap kafir oleh khawarij ialah Ali, usman, yang ikut perang jamal, dan pelaku tahkim, yang menerima tahkim dan yang membenarkan tahkim maka wajib meninggalkan dari penguasa yang dhalim.
c.              Dalam bidang kekhalifaan
1.             Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam.
2.             Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3.             Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
4.             Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya Utsman ra dianggap telah menyeleweng.
5.             Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng
C.           Sekte – Sekte Khawarij Dan Ajarannya
1.             Al-Muhakkimah
Sekte Al-Muhakkimah adalah golongan Khawarij yang terdiri dari pengikut-pengikut Ali Bin Abi Thalib yang menyatakan dirinya telah keluar dari barisan Ali dalam perang siffin. Mereka disebut dengan golongan Khawarij Asli. Menurut mereka Ali Bin Abi Thalib, Mu’awiyah Bin Abi Syofyan dan kedua perantara Amru Bin Ash dan Abu Musa Al-Assyari dan semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir. Kemudian hukum kafir ini mereka perluas pengertiannya sehingga termasuk kedalamnya tiap orang yang melakukan dosa besar .[5]
Menurut mereka berbuat zina adalah dosa besar, maka bagi pelaku zina telah menjadi kafir dan keluar dari Islam. Dan begitu juga dengan orang yang membunuh sesama manusia tanpa alasan yang sah, menurut mereka juga dosa besar. Dengan demikian pelaku pembunuhan telah keluar dari Islam dan menjadi kafir. Demikianlah seterusnya dengan dosa-dosa besar lainnya.
Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa galongan Khawarij telah menganggap orang-orang yang menerima  Tahkim atau arbitrase adalah kafir atau murtad. Orang-orang seperti ini menurut mereka wajib dibunuh karena tidak menentukan hukum sesuai dengan Al-Quran. Selain itu mereka juga membicarakan masalah siapa yang tetap Mu’min yang menjadi ajaran pokok dan teologi Khawarij seperti pelaku dosa besar.
2.              Al-Azariqah
Golongan ini adalah kelompok yang besar dan terkuat setelah hancurnya golongan Al-Muhakkimah. Daerah kekuasaan Al-Azariqah adalah pada perbatasan Irak dengan Iran. Nama Al-Azariqah terambil dari nama pemimpin mereka yaitu Nafi Ibn Al-Azraq yang meninggal pada tahun 686 M di Irak. Sub Sekte ini memiliki pandangan yang lebih radikal dibanding sekte Al-Muhakkimah, karena mereka tidak lagi memakai istilah kafir bagi pelaku tahkim dan dosa besar, tetapi menggunakan term musyrik atau polytheisme yang dosanya lebih besar dari trem kafir.
Menurut Al-Azariqah, semua orang yang tidak sefaham dengan mereka adalah musyrik, walaupun orang yang sefaham dengan Al-Zariqah tetapi tidak mau hijrah ke dalam lingkungan mereka juga dipandang musyrik. Menurut mereka, daerah Islam itu hanyalah daerah kekuasaan mereka saja, sedangkan orang yang tinggal diluar daerah kekuasaan Al-Zariqah adalah musyrik, mereka boleh ditawan dan dibunuh. Bahkan istri dan anak-anak dari orang yang dipandang musyrik boleh dibunuh
Keekstreman ajaran al-Azariqah terletak pada perluasan term kafir menjadi musyrik. Syirik adalah dosa terbesar dalam ajaran Islam.
Prinsip ajaran mereka sebagai berikut;
a.              orang Islam menjadi musyrik setelah melakukan dosa besar, tidak sepaham dengan mereka atau setengah-setengah karena tidak mau berhijrah dan berperang
b.             orang musyrik halal dibunuh dan mereka kekal di dalam neraka
c.              wanita dan anak-anak yang tidak sekelompok juga halal untuk dibunuh
d.             pencuri dihukum potong tangan
e.              praktik taqiyah (menyembunyikan sikap) dilarang baik lisan dan perbuatan
f.              hukum rajam tidak diterapkan kepada penzina karena hukum tersebut tidak terdapat dalam Alquran.
g.             Boleh menikahi, mewarisi dan memakan sembelian mereka.
h.             Harus bersikap jujur, menghindari maksiat dan menurut mereka dusta lebih jahat dari pada zina.
i.               Masyarakat tidak memerlukan kepala negara kecuali bila diperlukan.[6]
3.             Al-Najdad.
Sekte Khawarij ini muncul disebabkan terjadinya perbedaan pendapat dengan golongan  Al-Zariqah, tentang faham bahwa orang yang tidak bergabung dengan Al-Zariqah adalah orang musyrik. Maka untuk itu mereka mengangakat pimpinan sendiri yang bernama Najdah Bin Amir Al-Hanafi dari Yamamah. Begitu juga dengan pendapat Al-Zariqah tentang boleh dan halalnya anak dan istri orang Islam yang tidak bergabung dengan mereka untuk dibunuh.
Najdah memiliki pendapat yang sangat berbeda dengan dua sekte Khawarij sebelumnya yakni bahwa orang yang melakukan dosa besar, yang menjadi kafir dan kekal dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sefaham dengan golongannya. Sedangkan pengikut-pengikut Najdah yang melakukan dosa besar, memang betul akan mendapat siksaan, tetapi bukan didalam neraka dan kemudian akan masuk ke syurga. Kemudian dosa kecil kalau dilakukan terus-menerus akan menjadi dosa besar dan orang yang mengerjakannya menjadi musyrik.
Sekte Najdah atau Najdiyah kebanyakan mereka terdiri dari kaum Khawarij yang berasal dari Arabia Tengah yang bernama Yamamah. Pemimpin mereka mulai dari tahun 686 – 692 M adalah Najdah Bin Amir Al-Hanafi. Kekuasaan sekte Najdah mencakup bentangan luas Arabia bahkan Oman di pantai timur Yaman serta Hadramaut di selatan dan barat daya. Pertikaian yang sering terjadi dalam masalah kepemimpinan menjadikan sekte Najdah terpecah kepada beberapa sub sekte, dan kemudian Yamamah ditindak oleh tentara Umayyah.
Pokok-pokok ajaran mereka sebagai berikut;
a.              Orang yang berbuat dosa besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka bila tak sepaham dengan golongannya. Sebaliknya, golongan yang berbuat dosa besar tetap masuk surga meski melalui siksaan tetapi tidak masuk neraka
b.             Dosa kecil bisa menjadi dosa besar jika suda terbiasa dan ia termasuk musyrik
c.              Diperbolehkan taqiyah untuk menjaga keselamat diri
d.             Ahlu Zimnah yang berdiam dengan musuh kelompok al-Najdat halal dibunuh
e.              Yang menolak ikut berhijrah dan berperang tidak dicap kafir
f.              Kewajiban setiap muslim (baca:al-Najdat) untuk mengetahui Allah dan Rasulnya, mengetahui pengharaman pembunuhan terhadap muslim dan percaya kepada wahyu Tuhan yang diturunkan kepada Rasulnya. Orang yang tak mengetahui takkan diampuni kesalahannya. Mengerjakan perbuatan yang haram tanpa pengetahuan dapat dimaafkan.
4.             Al-Jaridah
Kelompok ini adalah pengikut Abdul Karim Bin Ajrad teman Atiah al-Hanafi, tokok yang mengasingkan diri dari al-Najdat. Kelompok ini dikafirkan oleh umat Islam karena penolakan mereka atas Surah Yusuf dengan alasan berbau seks dan tak pantas.
Pokok ajaran mereka sebagai berikut;
a.              Harta boleh dijadikan rampasan hanya dari orang yang terbunuh dan boleh membunuh musuh
b.             Anak-anak orang musyrik tidak otomatis menjadi musyrik
c.              Hijrah bukanlah merupakan kewajiban tetapi merupakan kebajikan.
Kelompok ini menurut penulis adalah kelompok yang tidak begitu ekstrim dalam hal pokok dan ajarannya, seperti dalam hal berhijrah,  hijrah menurut mereka hanyalah kebajikan saja bukan merupakan kewajiban, anak-anak tetap dapat diarahkan sesuai dengan fitrahnya, karena anak orang musyrik tidak otomatis menjadi musyrik.
5.               Al-Sufriah
Pimpinan golongan ini adalah Ziad Ibn Al-Asfar, dimana golongan ini terkenal dengan gerakan evolusi praktis dalam pemikiran Khawarij. Sebagaimana yang dikatakan oleh  Mahmud Abdurrazaq dalam bukunya ”Al-Khawarij fi biladil Magrib” bahwa keyakinan golongan Sufriyah atau Syafariyah bahwa mereka tidak berlebihan dalam bersikap yang hanya justru menyebabkan perpecahan dikalangan Khawarij seperti yang terjadi sebelumnya. Mereka tetap melakukan hukum rajam bagi pezina, tidak membunuh anak-anak orang musyrik serta tidak mengkafirkan seperti pendapat golongan Azariqah. Mereka juga membolehkan Taqiah, tetapi hanya dalam perkataan, bukan perbuatan.
Golongan Al-Sufriah tidak seekstrem kelompok al-Azariqah bila dilihat dari pokok ajarannya sebagai berikut;
a.              Yang tidak berhijrah tidak dicap kafir
b.             Mereka tidak berpendapat anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh
c.              Tidak semua yang berbuat dosa besar menjadi musyrik. Dosa besar ada dua dan masing-masing mempunyai sangsi dunia dan akhirat. Sangsi dunia seperti berzina dianggap tidak kafir. Sedangkan sangsi akhirat, seperti tidak shalat dianggap kafir
d.             Daerah yang tidak sepaham bukan dianggap sebgai dar-al-har tapi batas pada pertahanan pemerintah. Anak-anak dan wanita tidak boleh dijadikan tawanan
e.              Kafir terbagi dua, yaitu kafir mengingkari rahmat Tuhan dan kafir mengingkari Tuhan. Term kafir disini berarti tidak selalu berarti keluar dari Islam
f.              Taqiyah diperbolehkan secara lisan bukan secara perbuatan
g.             Wanita Islam diperbolehkan kawin dengan pria kafir didaerah bukan Islam.
6.                Al- Ibadiyah
Golongan Al-Ibadah adalah pengikut Abdullah Bin Ibadh At-Tamimy. Ia hidup pada pertengahan kedua abad I Hijriyah. Mereka lebih dekat kepada golongan Islam dari pada golongan Khawarij. Pendapat-pendapat mereka lebih solider dari pada kelompok Khawarij yang lain. Pada tahun 686 M, mereka memisahkan diri dari golongan Al-Zariqah. Faham moderat mereka dapat dilihat di ajaran-ajarannya sebagai berikut;
a.              Orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik tetapi kafir. Maka orang Islam yand demikian boleh melakukan perkawinan dengan orang Islam lain, dan hubungan warisan, shahadat mereka dapat diterima dan membunuh mereka adalah haram
b.             Daerah Orang Islam yang tak sefaham dengan mereka adalah kafir
c.              ”Dar Tawhid” yakni daerah yang meng Esakan Tuhan, kecuali camp pemerintah. Mereka boleh diperangi karena menurut mereka camp pemerintah adalah daerah orang kafir
d.             Orang Islam yang melakukan dosa besar adalah muwahid, orang yang meng Esakan Tuhan tetapi bukan mukmin, dan kalaupun mereka kafir tetapi hanya kafir ni’mah dan bukan kafir rullah
e.              Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata, harta seperti  emas dan perak harus dikembalikan kepada yang punya kecuali bila dia sudah mati.
Kemudian pendapat golongan Ibadiah yang terpenting adalah bahwa semua yang di wajibkan Allah terhadap makhluknya merupakan gambaran dari iman. Pendapat golongan ini jauh lebih moderat bila dibandingkan dengan golongan-golongan lain dari beberapa sekte al-Khawarij. Sikap moderat ini membuatnya tetap bertahan dan hidup sampai sekarang, terutama di umman, Jazirah Arabiah, Afrika Utara dan banyak ditempat lain. Sementara golongan radikal telah hilang dalam pelukan sejarah. Namun demikian, pengaruh pemikiran mereka masih tetap ada sampai masa kini.








BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Dari uraian di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa Aliran Khawarij muncul pertama kali sebagai gerakan politis yaitu berawal dari sebuah peristiwa perang siffin antara Ali bin Abi Thalib dengan pasukan oposisi yang dipimpin oleh Muawwiyah, dimana sebagian pasukan Ali bin Abi thalib yang keluar karena peristiwa arbitrase, yang kemudian beralih menjadi gerakan teologis, sehingga Khawarij menjadi aliran dalam teologi Islam yang pertama, kaum khawarij dikenal sebagai sekelompok orang yang melakukan pemberontakan terhadap imam yang sah yang diakui oleh rakyat (ummat). Golongan utama yang terdapat dalam aliran Khawarij yakni Sekte Al-Azariqoh dan Sekte Al-Ibadiah, di samping sekte-sekte lain seperti al-Muhakkimah, al-Najdat dan al-Sufriyah.
Diantara ajaran pokok Khawarij berkisar tentang masalah kekhalifahan atau politik ketatanegaraan, dosa besar, kafir dan amal perbuatan umat Islam antara lain; (1) Khalifah tidak mesti berasal dari suku Quraisy, siapa saja yang mapunyai kapasitas untuk menjadi khalifah  dan bisa berlaku adil dapat dipilih, apabila tidak mampu wajib dijatuhkan. Dan khalifah tidak bersifat turun temurun. Pendapat ini akhirnya dianut oleh Ahli Sunnah (2) Orang Islam yang melakukan dosa besar adalah kafir. Dosa besar yang dimaksud kaum Khawarij adalah orang yang bertahkim tidak dengan Al-qur`an, berzina dan memakan harta anak yatim serta tidak sefaham dengan mereka dinyatakan kafir, Untuk menentukan kafir atau tidaknya seorang muslim tergantung pada amal perbuatannya.
B.            Saran
Demikian makalah ini yang dapat kami susun, apabila terdapat kesalahan baik berupa sistematika penulisan maupun isi makalah, kami mengharapkan kritik dan saran sebagai pembangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan penulis khususnya.

DAFTAR PUSTAKA

Sjadzali, Munawir. 1990. Islam dan Tata Negara. Jakarta: UI Press, Cet. 1

Adlan, Abd. Jabbar.1995. Dirasah Islamiyah, Pengantar Ilmu Tauhid dan Pemikiran Islam. Surabaya: CV. Anika Bahagia

Nasution, Harun. 1986. Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisis Perbandingan. Jakarta : UI-Press, Cet. V

Mulyono. 2010. Studi Ilmu Tauhid / Kalam. Malang: Uin-Maliki Press, Cet 1

Mahmud, Latief. 2006. Buku Ajar Ilmu Kalam. Pamekasan: Stain Pamekasan Press



[1]     Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara (Jakarta: UI Press, Cet. 1, 1990), Hlm. 27.
[2]     Abd. Jabbar Adlan, Dirasah Islamiyah, Pengantar Ilmu Tauhid dan Pemikiran Islam (Surabaya: CV. Anika Bahagia, 1995) Hlm. 55.
[3]     Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisis Perbandingan (Jakarta : UI-Press, Cet. V, 1986), Hlm. 11.
[4]     Mulyono, M.A, Studi Ilmu Tauhid / Kalam  (Malang: Uin-Maliki Press, Cet 1, 2010), Hlm.107
[5]     Ibid
[6]     Drs. H. Latief Mahmud, Buku Ajar Ilmu Kalam, (Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006) Hlm. 28-29.

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino & Hotel - Mapyro
    Harrah's Cherokee Casino & Hotel 계룡 출장샵 - See 1472 traveler reviews, 2511 candid photos, 대구광역 출장샵 and great deals for Harrah's Cherokee Casino & Hotel, 계룡 출장샵 Cherokee,  Rating: 7.6/10 · ‎17,872 reviews · ‎Price range: $$ (Based on Average Nightly Rates for a Standard Room from our Partners)Which popular attractions are 서울특별 출장샵 close to Harrah's Cherokee 원주 출장안마 Casino & Hotel?What are some of the property amenities at Harrah's Cherokee Casino & Hotel?

    BalasHapus