BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengertian
ushul fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata yaitu ushul dan
fiqh, dan dapat dilihat pula sebagai mana suatu bidang ilmu dari ilmu-ilmu
syari’ah. Ushul fiqh dibukukan pada abad ke-3 H atau pada masa awal Imam
Syafi’i, dan ia dianggap sebagai perintis atau bapak yurisprudensi dalam
Islam bukan berarti masa-masa sebelumnya tidak ada upaya-upaya istimbath
ataupun pemikiran-pemikiran hukum Islam.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.
Apa pengertian
ushul fiqh?
2.
Bagaimana
hubungan ilmu fiqh dengan ushul fiqh?
3.
Bagaimana
pembahasan ushul fiqh?
4.
Apa
saja objek kajian ushul fiqh?
5.
Apa
saja sumber-sumber penyusunan ushul fiqh?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ushul Fikih
Ushul fikih
terdiri dari dua kata, kata ushul dan kata fikih dilihat dari tata bahasa (arab) rangkaian kata
ushul dan kata fikih tersebut dinamakan dengan tarkib idhafah, sehingga
dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi
fikih.
Kata ushul adalah
bentuk jama’ dari kata ashl yang menurut bahasa berarti sesuatu yang
dijadikan dasar bagi yang lain, atau bermakna fondasi sesuatu, baik
bersifat materi maupun non materi sehingga ushul fikih berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi
fikih.[1]
Adapun menurut bahasa, memiliki beberapa pengertian, antara lain:
1.
Ashl
dapat berarti dalil atau landasan hukum.
2.
Dapat
bermakna kaidah kulliyah yaitu aturan ketentuan umum.
3.
Rajih yang
berarti terkuat.
4.
far’u
yang berarti cabang.
5.
Mustashhab
berarti memberlakukan hukum
yang ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya.
Dari kelima
pengertian ushul secara bahasa tersebut maka pengertian yang biasa dipakai
dalam ilmu ushul fikih adalah dalil, yaitu dalil-dalil fikih.
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa
ushul fikih sebagai rangkaian dua kata, berarti dalil-dalil bagi fikih
dan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan umum bagi fikih.[2]
Pengertian ushul fikih memuiliki beberapa pengertian antara lain:
1.
Prof.
Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy
Ushul
fikih itu ialah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari
dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan
dalil-dalil hukum.)
Dalil-dalinya yang dimaksud ialah undang-undang (kaidah-kaidah)
yang ditimbulkan dari bahasa. Maka dengan uraian di atas dapat dipahami bahwa
yang dikehendaki dengan ushul fiqh adalah dalil-dalinya seperti Al-Qur’an,
sunnah nabi, ijma’ qias.[3]
2.
Dikehendaki
dengan ushul fiqh sebagai satu rangkaian kata-kata ialah:
· Kaidah-kaidah istimbath hukum (fiqh) yang di ambil dari
undang-undang bahasa arab, semisal kaidah “perintah” menunjukkan kepada wajib
“larangan” menunjukkan kepada haram.
· Dalil-dalil hukum (fiqh), seperti perbuatan nabi SAW menjadi
hujjah, seperti “ijma’” menjadi hujjah dan qias hujjah.[4]
3.
Ahli
ushul fiqh mengartikan dan memaksudkan pula bahwa perkataan ushul itu jama’
dari kata ashl yang mempunyai arti yang kuat atau rajih.
4.
Para
ahli ushul fiqh memaksudkan dengan perkataan ashal itu dengan pengerrtian mushtashhab
yaitu meneruskan hukum yang telah ada.
5.
Ushul
fiqh sebagai nama bagi suatu cabang ilmu syari’at atau suatu disiplin ilmu
adalah ilmu pengetahuan yang menjelaskan undang-undang atau kaidah-kaidah dan
pembahasan-pembahasan yang dipergunakan bagi mengistimbathkan hukum-hukum
syara’ yang bersifat amal perbuatan dari dalil-dalil yang tafshili atau
terperinci.
6.
Definisi
ushul fiqh yang dikemukakan Al-Ustadz Abd. Hamid Hakim dalam kitabnya sulam
adalah sesuatu yang menjadi dasar atau pokok dari sesuatu.
7.
Definisi
ushul fiqh yang dikemukakan Drs. Muhammad Thalib.
Kaidah-kaidah
yang merupakan sarana untuk mendapatkan hukumnya, perbuatan yang diperoleh
dengan jalan menggumpulkan dalil secara terperinci.[5]
B.
Hubungan
Ilmu Fiqh dengan Ushul Fiqh
Hubungan ilmu fiqh
dan ushul fiqh adalah merupakan produk ushul fiqh. Ilmu fiqh berkembang karena
berkembangnya ushul fiqh. Ilmu fiqh akan bertambah maju manakala ilmu ushul
fiqh mengalami kemajuan karena ilmu ushul fiqh adalah semacam ilmu alat yang
menjelaskan metode dan sistem penetuan hukum berdasarkan dalil-dalil naqli
maupun aqli. Ilmu ushul fiqh adalah ilmu alat-alat yang menyediakan
bermacam-macam ketentuan dan kaidah, sehingga diperoleh ketetapan hukum syara’
yang harus di amalkan manusia.[6]
Dengan demikian
dapat dipahami bahwa ilmu fiqh berkembang disebabkan berkembangnya ilmu ushul
fiqh dikalangan dunia Islam.
C.
Pembahasan
Ushul Fiqh
Untuk
mengetahui pembahasan dan pembicaraan dalam ushul fiqh, terlebih dahulu kita
harus mengetahui arti ushul fiqh, harus kita ketahui “asal” dan arti “furu”.
Asal artinya sumber, dasar. Menurut istilah agama asal adalah
suatu yang menjadi dasar (sendi) oleh suatu yang lain, sedangkan furu’
sesuatu yang di letakkan diatas asal tadi.
Asal menurut istilah dipakaikan kepada lima pengertian antara lain:[7]
1.
Kaidah
kulliyah (peraturan umum), melaksanakan
semua peraturan-peraturan yang ditetapkan
oleh syara’, kecuali bagi orang yang dalam keadaan terpaksa.
2.
Rajih (terkuat), asal pada perkataan seseorang benar menurut orang yang mendengar.
3.
Mustashhab menetapkan hukum sesuatu atas hukum yang telah ada.
4.
Maqis alaih (tempat mengqiaskan)
5.
Dalil
(alasan) asal hukum sesuatu karena dalilnya seperti wajib zakat karena firman
Allah SWT.
Jadi yang
dikatakan dan dibicarakan dalam ushul fiqh adalah sebagai berikut:
“ilmu ushul
fiqh menyelidiki keadaan dalil-dalil syara’ dan menyelidiki bagaimana caranya
dalil-dalil tersebut menunjukkan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan
orang mukallaf. Karena itu, yasng di bicarakan ushul fiqh ialah dalil-dalil
syara’ dari segi penunjukkannya kepada hukum atas perbuatan orang mukallaf”.[8]
Sebagaimana
suatu ilmu ushul fiqh merupakan dasar atau fondasi ilmu fiqh. Saat ini biasa di
kenal dengan metodologi hukum Islam. Singkatnya, ushul fiqh merupakan metode
atau alat untuk memahami dalil-dalil hukum Islam, sedangkan fiqh adalah produk
atau hasil pemahaman hukum Islam itu sendiri.[9]
D.
Objek
Kajian Ushul Fiqh
Para ulama
ushul fiqh berpendapat bahwa objek kajian ushul fiqh adalah dalil-dalil yang
bersifat ijmali (global), seperti kehujahan ijma’ dan qiyas.[10]
Apabila di rinci objek kajian utama ushul
fiqh ada empat:[11]
1.
Tentang
pengertian dan pembagian hukum, yang meliputi pembuat hukum (syari’),
beban hukum (mahkum bih), dan penanggung beban hukum (mahkum
‘alaih).
2.
Tentang
sumber-sumber hukum atau dalil-dalil hukum.
3.
Kaidah-kaidah
memahami sumber hukum, termasuk ketika terjadi pertentangan tuntutan sumber
hukum.
4.
Ketentuan
orang yang mampu melakukan penggalian hukum (mujtahid).
E.
Sumber-sumber
penyusunan ushul fiqh
Imam Ibnu Hajib berpendapat bahwa sumber
utama penyusunan ushul fiqh adalah bahasa (arab), ilmu kalam, dan hukum-hukum
(fiqh).
Ilmu
kalam menjadi bagian penting dalam ushul fiqh, khususnya ushul fiqh
aliran mutakallimin (syafi’iyyah). Ilmu kalam menjadi dasar pengenalan
tentang siapa pemilik otoritas hukum, hukum sebelum ada wahyu, dan kaitan
keimanan dengan pembebanan hukum. Ilmu kalam menjadi landasan untuk membangun
sebuah sistem hukum yang berlandaskan nilai ketuhanan dan keimanan.
Ilmu bahasa merupakan bagian terpenting,
para ulama ushul memberikan porsi besar bagi ulasan mengenai teori bahasa
sehingga pemaknaan kata dan kalimat.
Ilmu fiqh diperlukan karena pembahasan
mengenai kaidah-kaidah memerlukan contoh-contoh untuk membumikan kaidah-kaidah
tersebut tanpa contoh praktis, akan sulit untuk melihat pengaruh pembedaan kaidah terhadap kesimpulan hukum.
Salain tiga sumber di atas ada beberapa
sumber lain yang menjadi bahan penyusunan ushul fiqh, yaitu ilmu Al-Qur’an,
ilmu hadis, dan logika. Ilmu Al-Qur’an digunakan untuk menjabarkan Al-Qur’an,
sebagai sumber hukum pertama dan sekaligus bagaimana memahami ayat-ayatnya. Ilmu
hadis adalah sumber hukum kedua hukum Islam. Agar dapat digunakan sebagai
sumber istimbath (pengambilan hukum) hadis harus jelas dulu kesahihannya karena
hadis dlaif, apalagi yang maudlu’ (palsu) tidak bisa digunakan
sebagai hujjah (argumentasi). Logika Yunani (mantiq) pun menjadi bahan dalam
penyusunan ushul fiqh, utamanya di kalangan muta’akhkhirin. Imam Al-Ghazali di
pandang sebagai pelopor utama dimasukkannya bahasan logika dalam ushul fiqh,
meskipun sebenarnya Imam Ibnu Hazm, melalui kitab al-ihkam fi ushul al-ahkam
sedikit banyak menggunakan aspek logika Yunani.[12]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ushul fikih terdiri dari dua kata,
kata ushul dan kata fikih dilihat dari tata bahasa (arab) rangkaian kata
ushul dan kata fikih tersebut dinamakan dengan tarkib idhafah, sehingga
dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi
fikih.
Kata ushul adalah
bentuk jama’ dari kata ashl yang menurut bahasa berarti sesuatu yang
dijadikan dasar bagi yang lain, atau bermakna fondasi sesuatu, baik
bersifat materi maupun non materi sehingga ushul fikih berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi
fikih.
DAFTAR PUSTAKA
A. Hanfi, Ushul Fiqh, Wijaya,
Jakarta, 1961.
Imam Hanafi, Pengantantar
Ushul Fiqh dan Ilmu Fiqh, Rahmat Offset dan Digital Printing, Pamekasan,
Cetakan ke-2, 2013.
Nazar Bakry, Fiqh dan
Ushul Fiqh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Saifuddin Nur. Ilmu fiqh, Humaniora, Bandung,
2007
Totok Jumantoro, Samsul Munir
Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, Amzah, Surabaya, 2005.
[1]
Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, (Amzah,
Surabaya, 2005) hlm:340
[2]
Ibid, hlm: 341
[3]
Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2003), hlm: 17
[4]
Ibid, hlm: 18
[5] A.
Hanfi, Ushul Fiqh, (Wijaya, Jakarta, 1961), hlm: 10
[6]
Ibid, hlm: 24
[7]
Ibid, hlm: 32
[8]
Ibid, hlm: 33
[9]
Nur Saifuddin. Ilmu fiqh. (Humaniora. Bandung.2007). hlm: 8
[10]
Ibid, hlm: 344
[11]
Imam Hanafi, Pengantantar Ushul Fiqh dan Ilmu Fiqh, (Rahmat Offset dan
Digital Printing, Pamekasan, Cetakan ke-2, 2013), hlm: 10
[12]
Ibid, hlm: 13-15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar