Sabtu, 18 April 2015

ilmu pendidikan dan pendidikan islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Rasionalisasi
Pada era globalisasi ini pendidikan menjadi sangat penting, karena globalisasi akan mudah membawa kita untuk mendapatkan berbagai macam informasi dari luar yang dapat membantu kita menemukan jalan keluar untuk memecahkan masalah yang kita hadapi terutama dalam bidang pendidikan islam.
Kondisi pendidikan dilingkungan kita saat ini bisa dikatakan sangat baik, terutama dalam lingkungan pesantren atau madrasah. Banyaknya pelajaran agama dan umum bisa menambah pengetahuan peserta didik yang mempelajarinya.
B.  Fokus Masalah
Adapun fokus masalah yang dikaji pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian ilmu pendidikan?
2.    Seperti apa sifat ilmu pendidikan?
3.    Apa pengertian ilmu pendidikan islam?
4.    Apa objek ilmu pendidikan islam?
5.    Apa tujuan ilmu pendidikan islam?
6.    Seperti apa hubungan ilmu pendidikan dengan ilmu pendidikan islam?
C.  Tujuan
Dari berbagai macam permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini memiliki tujuan agar pembaca bisa menelaah serta memahami apa yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, sekaligus bisa mempraktekannya dalam kehidupan baik dilingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Ilmu Pendidikan
Pendidikan dalam bahasa Arab disebut dengan istilah tarbiyah.  Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dan usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.[1] Tidak bisa dipungkiri bahwasanya di era modernisasi ini sudah sangat urgen dalam kehidupan sehari-hari. Seakan-akan setiap manusia berlomba-lomba untuk menempuh pendidikan dengan setinggi mungkin.
Secara umum, ilmu pendidikan dipahami dengan dalam dua pengertian. Pertama, ilmu pendidikan dipahami sebagai seni mendidik (the art of educating), atau seni mengajar (the rt of teaching). Pengertian semacam ini menganggap ilmu pendidikan berisi sederetan kiat-kiat jitu dalam mendidik yang efektif, sebagaimana telah dikaji dan diteliti oleh para ahli. Kedua, ilmu pendidikan dipahami sebagai disiplin ilmu yang mempelajari fenomena pendidikan dengan prinsip-prinsip ilmiah.[2] 
Banyak tokoh penulis berbeda pendapat dalam mengartikan ilmu pendidikan antara lain sebagai berikut:[3]
1.    Sutari Imam Barnadib; ilmu pendidikan adalah uraian tentang pemikiran yang tersusun dan lengkap tentang masalah pendidikan.
2.    Redja Mudyahardjo; ilmu pendidikan adalah suatu sistem pengetahuan tentang pendidikan yang diperoleh melalui riset.
3.    Amir Daien Indrakusuma; ilmu pendidikan adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan masalah-masalah yang berhubungan dengan pendidikan.
4.    Napitupulu; ilmu pendidikan merupakan pengetahuan dan pengalaman yang disusun secara logis sistematis mengenai kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha yang dijalankan dengan tujuan mengubah tingkah laku manusia ke arah yang diinginkan.
5.    Brodjonegoro; ilmu pendidikan adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari persoalan-persoalan yang muncul dalam praktik pendidikan.
Dengan memahami berbagai macam makna dari ilmu pendidikan diatas, menimbulkan suatu pemikiran bahwasanya ilmu pendidikan adalah suatu rangkaian pengetahuan yang didapat dari dan dengan dilakukan penelitian sehingga menghasilkan pemikiran-pemikiran yang baik dan berguna dalam kehidupan sehari-hari.
Didalam ilmu pendidikan manusia dijadikan objek (peserta didik) yang harus di didik dan diarahkan kearah yang lebih baik. Ilmu pendidikan juga memiliki metode ilmiah, metode berpikir, metode pemaknaan, maupun metode merekonstruksi teori. Sehingga dengan metode-metode tersebut tujuan dari ilmu pendidikan tersebut bisa tercapai dengan adanya metode-metode tersebut.
Ilmu pendidikan tersusun secara sistematis, hal ini berupaya agar dapat menjelaskan objeknya. Ilmu pendidikan sudah terumus dalam satu kesatuan suatu hubungan yang teratur dan logis dan membentuk suatu sistem yang utuh, menyeluruh, terpadu, dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat yang berkaitan dengan objeknya. Setelah itu ilmu pendidikan juga bersifat universal, artinya ilmu pendidikan ini adalah bagian dari ilmu-ilmu sosial yang objeknya berupa tindakan-tindakan manusia. Hal inilah yang menyebabkan ilmu pendidikan berbeda dengan ilmu-ilmu alam.
B.  Sifat Ilmu Pendidikan
            Setidaknya ilmu pendidikan memiliki tiga sifat antara lain sebagai berikut:[4]
1.      Teoritis.
Ilmu pendidikan berisi kumpulan pengetahuan ilmiah tentang pendidikan. Dalam hal ini, ilmu pendidikan merupakan bagian dari ilmu sosial terapan yang mengaplikasikan konsep dan teori psikologi, antropologi, sosiologi, dan humaniora.
2.      Praktis.
Disebut praktis karena teori-teori, pedoman-pedoman, dan prinsip-prinsip pendidikan tidak hanya diketahui dan direnungkan saja, melainkan yang lebih penting adalah untuk dilaksanakan dan diterapkan dalam praktik pendidikan menuju terbentuknya pribadi utama.
3.      Normatif.
Bersifat normatif karena salah satu tujuan penting ilmu pendidikan adalah penanaman nilai-nilai luhurkepada anak didik yang bersumber dari norma masyarakat, filsafat, dan pandangan suatu bangsa serta norma-norma agama. Sifat normatif inilah yang membedakan ilmu pendidikan dengan ilmu-ilmu yang lainnya.
C.  Pengertian Ilmu Pendidikan Islam
            Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama islam rasanya kurang lengkap bila penerapan pendidikannya tidak dilakukan dengan cara yang islami. Biasanya ilmu pendidikan islam berisi tentang teori-teori pendidikan sekaligus data dan penjelasan yang mendukung teori tersebut.
            Ilmu pendidikan islam atau tarbiyatul islamiyyah adalah teori-teori kependidikan yang didasarkan pada konsep dasar islam yang di ambil dari penelaahan terhadap Al-Qur’an, hadits, dan teori-teori keilmuan yang lain, yang di telaah dan dikonstruksi secara integratif oleh intelektual muslim untuk menjadi sebuah bangunan teori-teori kependidikan yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.[5]
            Pendidikan islam berarti sistem pendidikan yang memberikan kemampuan seseorang untuk memimpin kehidupannya sesuai dengan cita-cita dan nilai-nilai islam yang telah menjiwai dan mewarnai corak kepribadiannya, dengan kata lain sistem kependidikannya yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang dibutuhkan oleh hamba Allah sebagaimana islam telah menjadi pedoman bagi seluruh aspek kehidupan manusia baik duniawi maupun ukhrawi.
            Ilmu pendidikan islam tidak sama dengan tafsir tarbawi atau hadits tarbawi, yang fokus kajiannya berdasar pada ayat atau hadits tentang kependidikan yang belum terungkap secara ilmiah bangunan ilmu pendidikan islam itu sendiri. Maka dalam kajian ilmu pendidikan islam tidak lagi terfokus pada ayat-ayat dan hadits nabi, tetapi merupakan produk dari studi terhadap ayat dan hadits nabi yang telah diolah dengan dasar kajian (penelitian) ilmiah.
            Adapun konsep pendidikan islam seringkali mengundang keragaman arti. Pendidikan islam seringkali dimaksudkan sebagai pendidikan dalam arti sempit, yaitu proses belajar mengajar dimana agama islam menjadi core curriculum (kurikulum inti). Pendidikan islam bisa pula berarti lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat kegiatan yang menjadikan islam sebagai identitasnya, baik dinyatakan dengan jelas maupun tersamar. Perkembangan terakhir, pendidikan islam diberikan arti lebih substansial sifatnya, yakni sebagai suatu iklim pendidikan (education atmosphere), yaitu suasana pendidikan yang islami, member nafas keislaman kepada semua elemen sistem pendidikan yang ada.[6]
D.  Objek Ilmu Pendidikan Islam
Sesuai dengan misi ajaran islam yang bertujuan untuk member rahmat dan menentramkan umat manusia di alam semesta ini, maka dari itu ilmu pendidikan islam mengidentifikasikan sasarannya pada empat pengembangan manusia sebagai berikut:[7]
1.    Menyadarkan manusia sebagai makhluk individu, yaitu makhluk hidup yang hidup ditengah makhluk-makhluk yang lain, manusia harus bisa memerankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai khalifah di muka bumi. Manusia adalah makhluk yang terdiri dari perpaduan unsur-unsur rohani dan jasmani.
2.    Menyadarkan fungsi manusia sebagai makhluk sosial. Manusia haus mengadakan interrelasi dan interaksi dengan sesamanya dalam kehidupan bermasyarakat. Itulah sebabnya islam mengajarkan tentang persamaan, persaudaraan, gotong royong, dan musyawarah sebagai upaya membentuk masyarakat menjadi suatu persekutuan hidup yang utuh.
3.    Menyadarkan manusia sebagai hamba Allah. Manusia sebagai makhluk yang berketuhanan sikap dan watak religiusitasnya perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga mampu menjiwai dan mewarnai kehidupannya. Karena dalam fitrah manusia telah diberi kemampuan untuk beragama.
E.   Tujuan Ilmu Pendidikan Islam
            Proses pendidikan terkait dengan kebutuhan dan tabi’at manusia tidak lepas dari tiga unsur, yaitu jasad, ruh, dan akal. Oleh karena itu, tujuan pendidikan islam secara umum harus dibangun berdasarkan tiga komponen tersebut, yang masing-masing harus dijaga keseimbangannya. Maka dari itu, tujuan ilmu pendidikan islam dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:[8]
1.    Pendidikan jasmani (al-Tarbiyah al-Jismiyah)
Pendidikan jasmani merupakan usaha untuk menumbuhkan, menguatkan, dan memelihara jasmani dengan baik (normal). Dengan demikian, jasmani mampu melaksanakan berbagai kegiatan dan beban tanggung jawab yang dihadapinya dalam kehidupan individu dan sosial.
2.    Pendidikan akal (al-Tarbiyah al-Aqliyah)
Pendidikan akal adalah peningkatan pemikiran akal dan latihan secara teratur untuk berpikir benar. Pendidikan intelektual akan mampu memperbaiki pemikiran tentang ragam pengaruh dan realitas secara tepat dan benar. Hal ini akan menimbulkan keputusan atas segala sesuatu yang dipikirkan menjadi tepat dan benar.
3.    Pendidikan akhlak (al-Tarbiyah al-Khuluqiyah)
Pembentukan akhlak mulia merupakan tujuan utama yang harus disuriteladankan oleh guru kepada anak didik. Tujuan utama dari pendidikan islalm adalah pembentukan akhlak dan budi pekerti yang sanggup menghasilkan orang-orang bermoral, jiwa bersih, cita-cita yang benar dan akhlak yang tinggi, mengetahui kewajiban dan pelaksanaannya, menghormati hak-hak manusia, dapat membedakan buruk dan baik, menghindari perbuatan tercela dan mengingat tuhan di setiap melakukan pekerjaannya.
F.   Hubungan Ilmu Pendidikan dengan Ilmu Pendidikan Islam
            Hubungan ilmu pendidikan dengan ilmu pendidikan Islam itu sama-sama berupaya untuk memberikan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada peserta didik dalam pertumbuhan jasmani dan rohani dalam menuju terbentuknya kepribadian utama agar berguna bagi diri sendiri dan masyarakat. Hubungan keduanya ini juga dapat mengubah tingkah laku individu pada kehidupan pribadi, masyarakat, dan alam sekitarnya. Dengan cara pengajaran sebagai suatu aktivitas asasi dan sebagai profesi di antara profesi-profesi asasi dalam masyarakat. Hubungan keduanya ini juga memiliki tujuan yang biasanya diusahakan untuk menciptakan ola-pola tingkah laku tertentu pada anak-anak atau orang yang sedang dididik.[9]







BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Secara umum, ilmu pendidikan dipahami dengan dalam dua pengertian. Pertama, ilmu pendidikan dipahami sebagai seni mendidik (the art of educating), atau seni mengajar (the rt of teaching). Pengertian semacam ini menganggap ilmu pendidikan berisi sederetan kiat-kiat jitu dalam mendidik yang efektif, sebagaimana telah dikaji dan diteliti oleh para ahli. Kedua, ilmu pendidikan dipahami sebagai disiplin ilmu yang mempelajari fenomena pendidikan dengan prinsip-prinsip ilmiah.
Ilmu pendidikan islam atau tarbiyatul islamiyyah adalah teori-teori kependidikan yang didasarkan pada konsep dasar islam yang di ambil dari penelaahan terhadap Al-Qur’an, hadits, dan teori-teori keilmuan yang lain, yang di telaah dan dikonstruksi secara integratif oleh intelektual muslim untuk menjadi sebuah bangunan teori-teori kependidikan yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hubungan ilmu pendidikan dengan ilmu pendidikan Islam itu sama-sama berupaya untuk memberikan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada peserta didik dalam pertumbuhan jasmani dan rohani dalam menuju terbentuknya kepribadian utama agar berguna bagi diri sendiri dan masyarakat.






DAFTAR PUSTAKA
Arifin M, Ilmu Pendidikan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdispliner, Jakarta:PT. Bumi Aksara, 2006
Departemen Pendiddikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama,2012

Kosim Muhammad, Pengantar Ilmu Pendidikan,Surabaya:Pena Salsabila,2013

Rahman Arif, Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan, Yogyakarta:LaksBang Mediatama,2009

Roqib Moh, Ilmu Pendidikan Islam Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah,Keluarga, dan Masyarakat, Yogyakarta:PT.LKIS Printing Cemerlang,2009
Salim Moh. Haitami dan Kurniawan Syamsul, Studi Ilmu Pendidikan Islam, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media,2012
Siswanto, Pendidikan Islam Dalam Perspektif Historis,STAIN Pamekasan Pers,2013
http://Virgiocarimotivasi.blogspot.com/%3Fm%3D1&sa=U&ei=FvD2VL_CE4K7ogSmp4KgBA7ved=oCBgQFjAF&usg=AFQJCNFp3FX9aCm54yKmrXpoLT9Bwm4ogQ


[1] Departemen Pendiddikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa,(Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama,2012), hlm. 326
[2] Arif Rahman, Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan,(Yogyakarta:LaksBang Mediatama,2009), hlm. 11
[3] Mohammad Kosim, Pengantar Ilmu Pendidikan,(Surabaya:Pena Salsabila,2013), hlm.11-12
[4]Mohammad Kosim, Pengantar Ilmu Pendidikan...ibid, hlm. 17-18
[5] Moh.Roqib, Ilmu Pendidikan Islam Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah,Keluarga, dan Masyarakat,(Yogyakarta:PT.LKIS Printing Cemerlang,2009), hlm. 15
[6] Siswanto, Pendidikan Islam Dalam Perspektif Historis,(STAIN Pamekasan Pers,2013), hlm. 7
[7] M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdispliner, (Jakarta:PT. Bumi Aksara, 2006), hlm. 23-25
[8] Moh. Haitami Salim dan Syamsul Kurniawan, Studi Ilmu Pendidikan Islam, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media,2012), hlm. 117-119
[9]http://Virgiocarimotivasi.blogspot.com/%3Fm%3D1&sa=U&ei=FvD2VL_CE4K7ogSmp4KgBA7ved=oCBgQFjAF&usg=AFQJCNFp3FX9aCm54yKmrXpoLT9Bwm4ogQ

rukun dan syarat mawaris



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Mawaris merupakan salah satu peranan penting dalam kehidupan manusia, karena mawaris termasuk bagian syariat yang di ajarkan didalam ajaran Islam, yaitu memindahkan harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Tata cara dan proses pembagian mawaris dalam Islam telah diatur dan ditentukan didalam al-Qur’an dengan sebaik-baiknya. Al-Qur’an telah menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorangpun.
Hukum kiewarisan dalam Islam pada dasarnya berlaku untuk umat Islam dimanapun berada di dunia ini. Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting bahkan menetukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat.
B.  Rumusan Masalah
Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Apa saja syarat-syarat mawaris?
2.    Apa saja rukun mawaris?

C.  Tujuan
Penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut:
1.    Mengetahui apa saja syart-syarat mawaris.
2.    Mengetahui rukun mawaris.






BAB II
PEMBAHASAN

A.  Syarat Syarat Mawaris
Dalam syari’at Islam ada beberapa syarat supaya pewarisan dinyatakan ada, sehingga dapat memberi hak kepada seseorang atau ahli waris untuk menerima warisan.
Adapun syarat-syarat dalam mawaris ialah sebagai berikut:[1]
1.    Meninggal dunianya pewaris
Orang yang mewariskan (muwarrits) benar telah meninggal dunia dan dapat dibuktikan secara hukum bahwa ia telah meninggal. Meninggal dunianya pewaris ini bisa secara hakiki (sejati), meninggal dunia hukmi (menurut putusan hakim), dan atau meninggal dunia secara taqdiri (dugaan). Artinya apabila tidak ada kematian maka tidak ada pewarisan. Pemberian atau pembagian harta kepada keluarga pada masa hidupnya tidak termasuk kedalam kategori waris mewarisi, tetapi hal ini disebut dengan pemberian atau hibah.
2.    Hidupnya ahli waris
Hidupnya ahli waris harus jelas pada saat pewaris meninggal dunia, dan merupakan pengganti untuk menguasai warisan yang ditinggalkan oleh pewarisnya. Hidupnya ahli waris dapat didefinisikan sebagai berikut:
1.      Anak (embrio) yang hidup dalam kandungan ibunya pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.
2.      Orang yang menghilang dan tidak diketahui tentang kematiannya, dalam hal ini perlu adanya putusan hakim yang mengatakan bahwa ia masih hidup, apabila dalam waktu yang ditentukan ia tidak juga kembali, maka bagian warisannya dibagikan kepada ahli waris.
Apabila dua orang yang memiliki hubungan nasab meninggal bersamaan waktunya, atau tidak diketahui siapa yang lebih dulu meninggal dunia, maka keduanya tidak saling mewarisi, karena ahli waris harus hidup ketika orang yang mewariskan itu meninggal dunia.
3.      Ada hubungan pewarisan
Ada beberapa jenis hubungan yang bisa mendapatkan harta warisan dari sipewaris, antara lain sebagai berikut:
1.      Hubungan nasab (keturunan, kekerabatan) baik pertalian garis lurus keatas (Ushul al-Mayyit), seperti ayah, kakek, dan lainnya, atau pertalian lurus kebawah (Furu’al-Mayyit), seperti anak, cucu, atau pertalian mendatar/menyamping (al-Hawasyi), seperti saudara, paman, dan anak turunannya sebagaimana firman Allah:
لِّلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْواَلِدَنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْكَثُرَ نَصِيْبًا مَفْرُوْضًا
Artinya:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.( Qs. An-Nisa’ 7)[2]
Yang dimaksud hubungan darah disini ialah hubungan darah yang disebabkan pernikahan yang sah. Apabila hubungan darahnya atau proses kelahirannya disebabkan bukan pernikahan yang sah, maka tidak termasuk orang yang mewarisi seperti bayi tabung. Anak bayi tabung ini hanyalah memiliki ibu yaitu orang yang melahirkan saja dan tidak memiliki ayah. Sama halnya dengan anak yang dilahirkan karena perzinahan tidak mempunyai hubungan darah dengan orang laki-laki yang melakukan zina, sehingga mereka tidak bisa saling mewarisi. Ia hanya mewarisi kepada wanita yang melahirkannya sebagai ibunya.

2.      Hubungan pernikahan
Yaitu orang yang dapat mewarisi disebabkan menjadi suami istri atau istri dari orang yang mewariskan. Sebagaimana firman Allah:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجَكُمْ إِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ....
 وَلَهُنَّ الرَّبِعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ....
Artinya:
Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak....
Dan para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.... (Qs An-Nisa’ 12)[3]
Yang dimaksud perkawinan disini ialah perkawinan yang dilakukan secara sah menurut syari’at Islam, dimulai sejak akad nikah sampai putusnya ikatan perkawinan (telah habis masa iddah).
Hubungan suami istri ini bisa saling mewarisi apabila memenuhi dua syarat:
Ø Perkawinan mereka sah menurut syari’at Islam yakni dengan akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
Ø Masih berlangsung hubungan perkawinan, yaitu perkawinan mereka masih berlangsung sampai saat kematian salah satu pihak suami atau istri, tidak dalam keadaan bercerai. Kecualai pada masa iddah talaq raj’i jika salah satu istri atau suami meninggal maka masih mendapatkan warisan.
3.      Hubungan perbudakan
Yaitu seseorang berhak mendapatkan warisan dari bekas budak yang telah dimerdekakannya.
4.      Karena hubungan agama Islam
Yaitu apabila seorang meninggal tanpa ada ahli warisnya, maka hartanya akan diserahkan ke baitul mal (bendahara negara Islam) untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat Islam.

B.  Rukun Mawaris

Didalam hukum kewarisan terdapat beberapa rukun yang bisa menyebabkan terjadinya mawaris. sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq adalah sebagai berikut:[4]
1.    Ahli waris
Adalah orang yang mendapatkan warisan dari pewaris, baik karena hubungan kekarabatan maupun karena perkawinan.[5]
2.    Pewaris
Yaitu simati baik mati haqiqi maupun hukum, seperti yang telah hilang, yang oleh hakim dinyatakan telah meninggal dunia.
3.    Warisan
Dinamakan juga dengan tirkah atau mirats atau mauruts yaitu harta atau hak yang berpindah dari sipewaris kepada ahli waris. Tiga istilah di atas (tirkah atau mirats atau mauruts) di kalangan faradhiyun lebih sering menggunakan istilah tirkah. Tirkah  ialah apa-apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang dibenarkan oleh syariat untuk dipusakai oleh ahli waris. Segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia harus diartikan secara luas agar dapat mencakup kepada beberapa hal sebagai berikut:[6]
1.      Kebendaan dan sifat-sifat yang mempunyai nilai kebendaan.
Artinya benda-benda yang tetap, bergerak, hutang-piutang simati, yang menjadi tanggungan orang lain, denda wajib, yang dibayarkan kepadanya oleh sipembunuh yang melakukan pembunuhan, uang pengganti qisas lantaran pembunuhan yang diampuni atau yang melakukan pembunuhan adalah ayahnya sendiri.



2.      Hak-hak kebendaan.
Seperti hak monopoli untuk mendayagunakan dan menarik hasil dari suatu jalan lalu lintas, sumber air minum, irrigasi pertanian dan perkebunan dan lain sebagainya.
3.      Hak-hak yang bukan kebendaan.
Seperti hak khiyar, hak syuf’ah[7] hak memanfaatkan barang yang diwasiatkan dan lain sebagainya.
4.      Benda-benda yang bersangkutan kepada orang lain.
Seperti benda-benda yang digadaikian oleh simati, barang-barang yang sudah dibeli oleh simati ketika masih hidup yang harganya sudah dibayar tetapi barangnya belum diterima, barang-barang yang dijadikan maskawin istrinya yang belum diserahkan sampai ia mati dan lain sebagainya. Hal ini disebut dengan hak ‘ainiyah atau dain ‘aini atau duyunul mumtazah.
















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Adapun syarat-syarat dalam mawaris ialah sebagai berikut:
1.    Meninggal dunianya pewaris
2.    Hidupnya ahli waris
3.    Ada hubungan pewarisan
Adapun rukun dari mawaris ialah sebagai berikut:
1.    Ahli waris
2.    Pewaris
3.    Warisan





















DAFTAR PUSTAKA

Budiono Rachmad. Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesai. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.1999

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV Jumanatul Ali, 2005

Nasution Amin Husein. Hukum Kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada.2012

Rahman Fatchur. Ilmu Waris. Bandung: PT al-Ma’arif.1994

Usman Suparman dan Somawinata Yusuf. Fiqih Mawaris Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama. 2002


[1] Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Gravindo Persada,2012), hlm: 71-72
[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: CV Jumanatul Ali, 2005), hlm. 78
[3] Departemen Agama RI, Al-qur’an..., hlm. 79
[4] Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris Hukum Kewarisan Islam,(Jakarta: Gaya Media Pratama,2002), hlm: 23
[5] A. Rachmad Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999), hlm: 9
[6] Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung: PT Al-Ma’arif,1994), hlm:36-37
[7] Hak syuf’ah ialah hak beli yang diutamakan bagi salah seorang anggota serikat atau tetangga atas tanah, pekarangan atau lain sebagainya yang dijual oleh anggota serikat yang lain atau tetangganya.